Hutan Hancur, Moratorium Manjur
Skenario masa depan Indonesia yang dikembangkan oleh kelompok Indonesia Masa Depan (IMD), sebenarnya dapat pula dianalogikan dengan keadaan hutan tropis Indonesia. Inilah salah satu kemungkinan skenario tersebut. Indonesia tahun 2005: pemerintah sudah menyerah dan tidak mampu menghentikan kehancuran hutan Indonesia. Penebangan haram sejak 10 tahun terakhir tidak pernah teratasi dan bahkan semakin terang-terangan dilakukan. Dokumen-dokumen resmi yang melegalisasi kayu-kayu haram tersebut dan perlindungan militer menyebabkan praktek haram ini semakin sulit diberantas.
Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2002/03 seolah mengulangi tragedi yang terjadi lima tahun yang lalu, serta menghabiskan jutaan hektar di Sumatera dan Kalimantan. Harimau Sumatera dilaporkan telah punah dan Orangutan di Kalimantan Tengah telah menjadi spesies yang paling langka di dunia.
Musim kemarau dan hujan semakin tidak menentu, dan puluhan sungai-sungai penting di Kalimantan kering pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan. Intrusi laut ke sungai Mahakam, Kapuas dan Barito dilaporkan telah mencapai 30 km ke hulu sungai dan menyebabkan kota Samarinda, Banjarmasin dan Pontianak mengalami krisis air yang serius. Penyakit muntaber dan diare menjadi penyakit yang mematikan bagi balita dan rumah-rumah sakit di kota-kota tersebut tidak mampu menampung ledakan penderita pada musim-musim kemarau.
Kemiskinan menjadi pemandangan yang memilukan di pedalaman-pedalaman Kalimantan dan Sumatera. Hidup orang-orang Dayak di Kalimantan dan suku-suku asli di Sumatera semakin tidak menentu dan urbanisasi menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah daerah.
Dalam lima tahun terakhir, kebutuhan bahan baku untuk industri olah kayu secara perlahan tetap meningkat, sementara kayu-kayu semakin sulit diperoleh. Ijin-ijin HPH skala kecil yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah telah mencapai belasan ribu buah di seluruh Indonesia tidak pernah mencukupi kebutuhan kayu nasional. Pabrik-pabrik kertas belum berhasil membangun hutan-hutan tanaman dan beberapa diantaranya terancam tutup karena tidak mampu menutupi kebutuhan bahan baku. Meskipun telah pernah dilarang, pemerintah kembali mengeluarkan ijin praktek tebang habis (IPK) untuk menyelamatkan industri-industri tersebut. Sertifikasi ekolabel yang dinujumkan dapat mendorong pengelolaan hutan lestari gagal, karena kerusakan hutan-hutan di 30 konsesi HPH yang telah mendapat sertifikat ekolabel sama parahnya.
Sebagian besar industri olah kayu di Riau, Jambi dan Kalimantan Barat sudah nyaris gulung tikar karena kesulitan memperoleh kayu. Protes ribuan pekerja di daerah tersebut menjadi pemandangan sehari-hari yang menuntut pesangon dari perusahaan yang sudah bangkrut. Sementara itu, di Kalimantan Timur, penghasil utama kayu sudah sejak lama megap-megap. Beberapa kawasan konservasi di daerah tersebut diciutkan untuk mendapatkan pasokan kayu namun tetap tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dalam laporannya pada tahun 2005 menyatakan bahwa Indonesia telah kehilangan devisa 7 milyar dollar AS per tahun dari sektor ini, dan ratusan ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan dalam dua tahun mendatang.
Kehutanan Indonesia berada di kegelapan yang pekat.
***
Masa depan hutan Indonesia ditentukan hari ini! Jargon ini masih mengikuti skenario IMD. Meskipun kerusakan hutan tropis telah parah, sebenarnya masih tersisa sedikit waktu untuk menyelamatkannya. Dengan tingkat kerusakan yang demikian parah dan kompleksitas masalah yang dihadapi memang tidak banyak yang masih dapat dilakukan. Salah satu aksi yang dapat dilaksanakan adalah moratorium penebangan (pembalakan) hutan. Solusi ini, di beberapa tempat terbukti manjur untuk mengehentikan kerusakan hutan dan menyelamatkan hutan-hutan alam yang tersisa.
Apa dan mengapa Moratorium?
Moratorium (jeda) pembalakan kayu adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut.
Masalah struktural kehutanan yang kita hadapi saat ini begitu ruwet dan kompleks. Masalah-masalah tersebut tidak berdiri sendiri, namun saling saling mempengaruhi satu dengan lain. Reformasi kehutanan hanya dapat tercapai bila masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara simultan dan menyeluruh untuk menuju pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan tingkat kompleksitas masalah tersebut, moratorium menyediakan peluang dan manfaat ganda bagi pelaksanaan seluruh langkah-langkah perubahan yang diperlukan untuk melakukan reformasi di bidang kehutanan.
Moratorium pembalakan kayu di Indonesia dapat dihubungkan dengan keinginan atau komitmen pemerintah untuk melaksanakan reformasi di bidang kehutanan. Moratorium pembalakan kayu dapat dijadikan sebagai sebagai langkah dan proses pelaksanaan komitmen reformasi kehutanan tersebut.
***
Moratorium dapat menyelamatkan hutan tropis yang tersisa
Penebangan hutan untuk industri (industrial logging) yang tidak terkontrol selama puluhan tahun telah menyebabkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan tropis dalam skala masif. Kecepatan penyusutan hutan alam antara tahun 1984 dan 1998 adalah sebesar 1,6 juta hektar per tahun, dan saat ini telah melampaui 2,4 juta hektar per tahun; salah satu angka kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Tutupan hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkuatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen (World Resource Institute, 1997). Sebagian besar hutan produksi dalam keadaan rusak parah, dan hutan-hutan tropis asli hanya tersisa di kawasan-kawasan konservasi seperti Taman Nasional, Hutan Lindung dan Cagar Alam. Namun malangnya kawasan hutan ini tetap berada dalam ancaman terutama oleh aktifitas pembalakan haram (illegal logging) dan operasi pertambangan. Dengan tingkat kehancuran seperti saat ini, dimana lebih dari separohnya diakibatkan oleh operasi penebangan haram, maka WALHI memperkirakan hutan di Sumatera akan hilang dalam waktu lima tahun, hutan di Kalimantan akan hilang dalam 10 tahun dan hutan Papua akan menyusul dalam kurun waktu 15 tahun.
Over kapasitas industri olah kayu adalah salah satu penyebab utama kehancuran hutan Indonesia. Setiap tahun, industri kayu memerlukan 100 juta meter kubik per tahun, dengan sebesar 51,1 juta meter kubik untuk konsumsi domestik, dan sebanyak 48,9 juta meter kubik lainnya untuk keperluan ekspor. Dengan mengimpor sejumlah 21,9 juta meter kubik, maka sebesar 78,1 juta meter kubik kayu ditebang dari hutan-hutan Indonesia setiap tahunnya.
Dengan suplai resmi hanya sebesar 21,4 juta meter kubik --yang berasal dari HPH, IPK atau tebang habis dan hutan rakyat- maka industri perkayuan kita mengalami over kapasitas sebesar 56,6 juta meter kubik atau sebesar 70 persen setiap tahun (Scotland, dkk.). Dengan kata lain, tujuh dari 10 kayu di Indonesia berasal dari pemanenan illegal dan atau penebangan yang tidak tercatat lainnya.
Hutan alam Indonesia telah menyusut dengan cepat --baik kualitas maupun kuantitasnya--, namun itu di sisi lain, industri olah kayu tumbuh dengan kecepatan konstan, terutama oleh pertubuhan industri kertas dan bubur kertas (pulp). Dengan tumbuhnya industri-insdustri olah kayu tersebut maka gap atau kesenjangan antara suplai dan permintaan semakin menganga lebar. Ketidakseimbangan antara permintaan dan suplai inilah yang menjadi salah penyebab maraknya penebangan haram.
Industri olah kayu Indonesia tidak saja bermasalah dengan penghancuran hutan, tetapi juga bermasalah dalam keuangan. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat ini menyita utang-utang sektor industri kehutanan sebesar 21,9 triliun rupiah (2 milyar dollar AS). Utang-utang ini terkonsentrasi kepada beberapa kelompok besar yang mempunyai hubungan politik dengan Orde Baru. Dua kelompok usaha memiliki 47% hutang (Bob Hasan 32% dan Djajanti Group 15) di BPPB. Lebih dari separuh utang atau hampir 12 triliun rupiah dimiliki oleh industri olah kayu yang bahkan tidak memiliki HPH.
Sebagian besar industri kehutanan Indonesia yang telah menikmati rezeki kayu murah, dengan berbagai kemudahan dan insentif (keuangan da kebijakan) serta telah menikmati hak-hak istimewa dan perlindungan bisnis dari pemerintah selama puluhan tahun, kini malah menyisakan masalah-krisis keuangan yang harus pula ditanggung oleh publik.
Komitmen pemerintah Indonesia untuk reformasi kehutanan
Pada Sidang CGI (Consultative Group for Indonesia) ke-9 tanggal 1-2 Februari 2000 di Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan dan Perkebunan menyampaikan 8 komitmen pemerintah dalam bidang kehutanan, sebagai berikut: (1) moratorium konversi hutan alam; (2) penutupan industri sarat utang; (3) penghentian penebangan hutan secara liar atau illegal logging; (4) restrukturisasi industri olah kayu; (5) rekalkulasi nilai sumberdaya hutan; (6) pengaitan program reforestasi dengan kapasitas industri; (7) desentralisasi urusan kehutanan, dan (8) penyusunan pogram kehutanan nasional.
Dalam penyusunan action plan pada bulan November 2000, komitmen ini ditambah menjadi: (9) penanggulangan kebakaran hutan; (10) penataan kembali hak-hak tenurial; (11) melakukan inventarisasi sumberdaya hutan; dan (12) memperbaiki sistem pengelolaan hutan.
Ke-12 langkah tersebut diyakini dapat membawa perubahan mendasar dalam kehutanan menuju pengelolaan sumberdaya hutan yang lebih berkelanjutan (lestari). Untuk melaksanakan seluruh komitmen tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk Inter Departmental Committee on Forestry (IDCF) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 tahun 2000 pada tanggal 7 Juni 2000, sebuah badan yang akan mengkordinasikan dan melaksanakan seluruh komitmen pemerintah di bidang kehutanan tersebut.
Usulan moratorium logging
Dalam krisis kehutanan seperti saat ini, moratorium logging (pembalakan kayu) skala besar dapat menjadi langkah awal bagi dilaksanakannya reformasi pengelolaan sumberdaya. Langkah-langkah moratorium pembalakan kayu dapat dilaksanakan secara bertahap dengan tujuan untuk menghentikan penebangan haram dan penebangan hutan yang merusak sambil memajukan usaha-usaha pengelolaan hutan yang lestari.
Perubahan sejati pengelolaan hutan ke arah berkelanjutan hanya akan dapat terlaksana bila keseluruhan masalah di atas diselesaikan sekaligus. Penyelesaian masalah-masalah tersebut di atas hanya dimungkinkan dengan moratorium pembalakan kayu dilaksanakan terlebih dahulu. Moratorium logging harus dilaksanakan sampai tersusunnya sebuah frame-work (kerangka kerja) bagi pelaksanaan komitmen reformasi di atas.
Keuntungan moratorium pembalakan kayu
Moratorium akan memberikan keuntungan ganda dalam perbaikan pengelolaan sumberdaya hutan dan industri perkayuan yang berkelanjutan, seperti antara lain:
- Memberikan ruang politik dan ekologi kepada hutan alam untuk 'bernafas' dan menahan berlanjutnya kehancuran hutan tropis di Indonesia;
- Memberikan kesempatan terbaik untuk memonitor pelaksanaan lacak balak (timber-tracking) dan audit kayu bulat serta penyergapan terhadap penebangan liar melalui teknologi monitoring satelit ;
- Memberikan kesempatan untuk menata industri kehutanan dan hak-hak tenurial (penguasaan) sumber daya hutan, dan meningkatkan hasil sumber daya hutan non-kayu;
- Mengkoreksi distorsi pasar kayu domestik dengan membuka keran impor seluas-luasnya, sehingga harga pasar kayu domestik sebanding dengan harga kayu bulat dunia;
- Lewat mekanisme pasar, melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi industri olah kayu dan mengkoreksi over kapasitas industri: hanya industri yang melakukan bisnis dengan benar dan bersaing yang dapat melanjutkan bisnisnya dan yang mengandalkan suplai kayu haram dengan sendirinya tidak akan mampu bersaing;
- Lewat mekanisme pasar, memaksa industri olah kayu meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku; dan
- Lewat mekanisme pasar, mendorong industri pulp untuk secara serius membangun hutan-hutan tanamannya.
Kerugian bila poratorium pembalakan kayu tidak dilaksanakan:
- Pemerintah tidak dapat memonitor kegiatan penebangan haram secara efektif;
- Distorsi pasar tidak dapat diperbaiki dan pemborosan kayu bulat akan terus terjadi;
- Tidak ada paksaan untuk industri untuk meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku atau untuk mengimpor lebih banyak;
- Industri pulp akan menunda-nunda pembangunan hutan-hutan tanaman dan semakin jauh akan menghancurkan hutan alam;
- Defisit industri kehutanan sebesar US$ 2,5 milyar per tahun dari penebangan liar tidak bisa dihentikan;
- Hutan dataran rendah di Sumatra akan habis dalam 5 tahun, dan hutan dataran rendah Kalimantan akan habis dalam waktu 10 tahun;
- Kita akan kehilangan basis industri yang menghasilkan devisa sebesar US$ 7 milyar pada masa yang akan datang dan bila sumberdaya hutan telah habis, dan ratusan ribu pekerja di sektor ini akan kehilangan pekerjaannya dalam masa 10 tahun mendatang;
Kebutuhan kayu bagi industri dapat diimpor melalui kebijakan membuka keran impor kayu selebar-lebarnya. Margin keuntungan dari industri kayu yang besar memungkinkan menggunakan suplai dari kayu impor. Tujuan jangka panjang pelaksanaan moratorium adalah menyeimbangkan kapasitas industri pada tingkat keberlanjutan hutan alam.
Subjek diberlakukannya moratorium tentu saja adalah pemerintah bersama masyarakat lokal. Dengan proses sosialiasi yang matang, maka masyarakat dapat menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa moratorium ini dapat ditegakkan. Pemerintah-pemerintah daerah juga harus menjadi unsur penting dalam pelaksanaan moratorium ini, dengan tentu saja menjelaskan keuntungan pelaksanaan moratoium ini bagi masa depan daerahnya.
Tahapan moratorium logging dan implementasi reformasi kehutanan
Maratorium pembalakan kayu hanyalah proses, bukan tujuan akhir. Moratorium menawarkan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan pelaksanaan komitmen pemerintah di sektor kehutanan. Moratorium juga menjadi langkah awal bagi pelaksanaan seluruh reformasi tersebut. Langkah-langkah moratorium dapat dilakukan selama dua hingga tiga tahun dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Tahap I: Penghentian pengeluaran ijin-ijin baru
Moratorium atau penghentian pemberian atau perpanjangan ijin-ijin baru HPH, IPK, perkebunan, sambil mengentikan keran ekspor kayu bulat serta mengeluarkan kebijakan impor bagi industri olah kayu. Dalam tahap ini, perlu pula dilakukan penundaan pelaksanaan wewenang untuk pemberian ijin HPH dan IPHH (seluas <1000 Ha dan 100 hektar) oleh bupati. Ijin-ijin oleh bupati hanya dapat dikeluarkan bila daerah terssebut telah memiliki prasyarat sebagai berikut: adanya lembaga pengendalian dampak lingkungan tingkat daerah (semacam Bapedalda), adanya sumberdaya keuangan dan sumberdaya manusia untuk menjalankan kebijakan lingkungan daerah.
Komitmen reformasi yang dapat dilaksanakan pada tahap ini adalah Komitmen # 1 (Moratorium konversi hutan alam) dan Komitmen # 10 (penataan kembali hak-hak tenurial).
Tahap II: Pelaksanaan uji menyeluruh kinerja industri kehutanan
Dalam waktu 2 bulan setelah moratorium dilaksanakan, penghentian ijin HPH bermasalah terutama yang memiliki kredit macet yang sedang ditangani oleh BPPN. Utang harus dibayar kembali oleh pemilik dan penegakan hukum dilakukan bagi industri-industri yang bermasalah. Pada tahap ini penilaian asset industri-industri bermasalah harus dilaksanakan melalui due diligence secara independen oleh pihak ketiga.
Pada tahap ini, pemerintah dapat mengimplementasikan Komitmen # 2 (Penutupan industri sarat utang); serta Komitmen # 5 (Rekalkulasi nilai sumberdaya hutan).
Tahap III: Penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam
Dalam waktu 6 bulan, pemerintah harus menghentikan seluruh penebangan kayu di Sumatra dan Sulawesi, kedua pulau ini hutannya sangat terancam. Penataan kembali wilayah hutan di Sumatra dan Sulawesi serta penanganan masalah sosial akibat moratorium logging dengan mempekerjakan kembali para pekerja pada proyek-proyek penananam pohon dan pengawasan hutan, seperti yang terjadi di Cina.
Pada tahap ketiga ini, pemerintah dapat melaksanakan Komitmen # 4 (Restrukturisasi industri olah kayu); Komitmen # 6 (Pengaitan program reforestasi dengan kapasitas industri); Komitmen # 7 (Desentralisasi urusan kehutanan), dan Komitmen # 3 (Penghentian penebangan hutan secara liar atau illegal logging).
Tahap IV: Penghentian sementara seluruh penebangan hutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial
Dalam waktu satu tahun moratorium pembalakan kayu dilaksanakan, pemerintah dapat menghentikan seluruh kegiatan penebangan kayu di Kalimantan dan penanganan masalah sosial yang muncul sejauh ini dan selama masa moratorium dilaksanakan melalui sebuah kebijakan nasional.
Pada tahap ini, langkah-langkah reformasi dapat dilaksanakan dengan melaksanakan Komitmen # 12 (Memperbaiki sistem pengelolaan hutan); serta Komitmen # 8 (Penyusunan pogram kehutanan nasional).
Tahap V: Larangan penebangan hutan di seluruh Indonesia
Dalam waktu 2-3 tahun: penghentian seluruh penebangan kayu di hutan alam untuk jangka waktu yang ditentukan di seluruh Indonesia. Pada masa ini, penebangan kayu hanya diijinkan di hutan-hutan tanaman atau hutan yang dikelolan berbasiskan masyarakat lokal.
Pada tahap ini, pemerintah dapat menjalankan Komitmen # 9 (Penanggulangan kebakaran hutan); dan Komitmen # 11 (Melakukan inventarisasi sumberdaya hutan).
Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Dengan melanjutkan penggunaan bahan baku kayu dari dalam negeri, pada dasarnya kita sama saja dengan melakukan bunuh diri. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.
Moratorium di negara lain
Pelaksanaan moratorium pembalakan kayu nampaknya sulit dilaksanakan, tetapi banyak negara di Asia Pasifik menggunakan moratorium untuk menghentikan penebangan haram dan mengontrol degradasi hutan. Kamboja, Filipina, Vietnam dan Papua Nugini telah menggunakan moratorium pada dekade terakhir ini dengan maksud untuk menghentikan penebangan liar. Negara Cina dan Thailand telah melarang penebangan hutan alam untuk melindungi banyak nilai-nilai dan ekonomi yang tergantung pada hutan alam yang terancam oleh penebangan kayu (logging). Indonesia seharusnya mengikuti jejak negara tetangganya bila berniat untuk menyelamatkan hutan tropis yang tersisa. Berikut ini adalah ringkasan singkat dari penggunaan moratorium dan larangan penebangan hutan (logging ban) di Thailand, China dan Papua Nugini.
Thailand (1988)
Menyusul banjir besar dan tanah longsor akibat penebangan hutan, Thailand menerapkan larangan penebangan kayu di hutan-hutan negara (hutan publik). Permintaan larangan penebangan kayu diminta oleh organisasi petani Thailand dan kelompok lingkungan selama bertahun-tahun. Larangan penebangan tersebut masih berlangsung hingga kini.
Cina (1998)
Setelah puluhan tahun mengalami bencana, Cina melarang penebangan 80 persen kawasan hutannya yang tersisa. Keputusan ini dikeluarkan menyusul terjadinya banjir besar di kawasan dataran rendah di sekitar Sungai Kuning dan Sungai Yang Tse. Banjir tersebut meminta korban ratusan juwa dan sementara itu jutaan rumah musnah dihantam banjir, dengan kerugian ekonomi diperkirakan lebih dari 10 miliar dollar.
Larangan penebangan berdampak pada sekitar 1 juta pekerja kehutanan. Separuh diantaranya kemudian dipekerjakan pada proyek-proyek penananam pohon (umumnya menggunakan pohon-pohon asli untuk memulihkan lahan hutan yang mengalami degradasi). Sementara itu, seperempat diantaranya menjadi penjaga hutan yang terlibat di dalam perlindungan dan pemulihan kawasan hutan-hutan asli. Pemerintah Cina mengakui bahwa keputusan itu akan mengakibatkan langkah mundur terhadap tujuan mereka menjadi swasembada kayu. Kebutuhan kayu bagi industri perkayuan Cina ditutupi dengan impor dari luar negeri. Industri perkayuan Cina justru meningkat selama dilaksanakannya moratorium pembalakan kayu.
Papua Nugini (1999)
Papua Nugini menetapkan moratorium terhadap pemberian ijin baru HPH, akibat masalah-masalah sosial dan lingkungan yang muncul akibat penebangan pohon oleh HPH-HPH. Sebuah kajian dilakukan pemerintah saat ini untuk mencari pelanggaran yang terjadi pada HPH yang beroperasi dan terhadap usulan HPH baru. Pemberian HPH baru ditunda sampai rekomendasi atas kajian dapat diselesaikan.
Akibat Kerusakan Hutan
Terhadap Terumbu Karang
Oleh : Indrawadi,S.Pi (Pemenang Anugerah Terumbu Karang 2001)
Pencurian kayu dan pembabatan hutan tanpa terkendali, tidak hanya menyebabkan kawasan resapan air jadi berkurang, selain hutan menjadi gundul dan rusaknya berbagai ekosistim didaratan yang berkaitan langsung, terumbu karang yang hidupnya didasar lautpun terkena akibatnya. Erosi yang terjadi daratan yang mengakibatkan terbawanya lumpur ke laut melalui aliran sungai merupakan unsur yang mengancam kelestarian terumbu karang.
Letak Indonesia yang berada di daerah tropik, mempunyai kawasan hutan dan terumbu karang yang luas. Terumbu Karang tersebar hampir di sluruh di Kepulauan Indonesia, demikian juga halnya dengan kawasan hutan. Semakin berkurangnya kawasan hutan dan jumlah tegakan pohon menyebapkan erosi dari daratan makin banyak yang hayut kelaut melalui aliran sungai. Erosi terjadi karena akibat semakin rendahnya kemampuan tanah untuk menyerap air. Jadi secara tidak langsung erosi yang terjadi didarat dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kelestarian terumbu karang.
Hutan sebagai salah satu ekosistim, sama halnya dengan terumbu karang selain menerima input materi dan energi dari eksosistim lain juga mengeluarkan output materi energi ke ekosistim lain. Energi yang dihasilkan terumbu karang misalnya, akan dikonsumsi oleh predator-predator dilaut dalam, demikin juga dengan energi yang dihasilkan oleh hutan merupakan daya energi hayati yang telah lama dimanfaatkan manusia sejak ratusan tahun lampau.
Kita bisa melihat keterkaitan yang erat unsur-unsur eksosistim yang berlainan yang tedapat didalam rantai makanan. Apabial salah satu unsur mendapat gangguan, maka dampaknya akan terasa pada bagian lain dalam rantai eksosistim tersebut. Dinegara-negara kecil dan sedang berkembang, Indonesia misalnya, terutama di earah pedasaan dan terpencil, sumberdaya bahan bakar minyak (BBM) masih merupakan barang langka. Oleh karena itu kayu telah menjadi sumber daya energi yang paling penting dan sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari penduduk., selain sebagai bahan bakar, kayu juga difungsikan sebagai bahan untuk mengawetkan hasil-hasil pertanian.
Untuk memenuhi kebuthan akan sumberdaya energi tersebut, tekanan-tekanan dari manusia membuat hutan dieksploitasi secara besar-besaran dan akumulasinya telah melampai batas ekologi yang dibutuhkan ekosistim hutan untuk memulihkan dirinya. Hilangnya hutan mengakibatkan semakin besar tingkat erosi dan semakin tinggi pula kandungan lumpur dalam air sungai. Lumpur ini secara-perlahan namun pasti akan terbawa oleh aliran air sungai ke laut, dimana dikawasan tersebutlah ekosistim terumbu karang berada.
Lumpur-lumpur tersebut akan menutupi terumbu karang, sehingga terumbu karang tidak lagi mendapat cahaya matahari untuk melakukan fotosintesis. Selain tutupan lumpur, limbah-limbah industri dan rumah tanggapun akan terbawa hanyut ke dasar lautan yang menyebapkan terumbu karang tidak bisa berkembang dan mati.
Dengan naiknya daya lingkungan, tekanan manusia terhadap sumberdaya hutan akan berkurang, dan lahan yang telah dibabat akan ditumbuhi lagi oleh hutan, baik secara alami ataupun usaha reboisasi. Dengan adanya usaha ini berati resiko kerusakan hutan , erosi, banjir dapat di tertanggulangi, dengan sendirinya tekananan terhadap terumbu karang di lautan pun dapat diperkecil, walaupun ancaman akibat pemboman dan peracunan ikan masih saja berlangsung. Namun masalahnya adalah apakah kebijakan-kebijakan yang telah pernah dikeluarkan pemerintah sebelumnya pada HPH-HPH mau membagi pendapatannya untuk membiayai pemulihan lingkungan ?, Apakah mereka mau menrapkan secara tegas sanksi-sanksi pelanggaran. Kita sebagai anggota masyarakat, harus berpartisipasi aktif pada tingkat apapun juga baik dalam proses pengambilan keputusan yang dibutuhkan guna mencari solusi bagi kerusakan lingkungan yang dari hari ke hari semakin bertambah.
kerusakan hutan
hutan
Pontianak — Kerusakan hutan akibat pembalakan liar dan pertambangan ilegal tidak hanya berpengaruh pada lingkungan hidup, melainkan juga berpengaruh pada kesehatan manusia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Departemen Kehutanan RI, Harry Santoso, Selasa (30/10)
"Kita ketahui kerusakan hutan telah mempengaruhi perubahan iklim karena akumulasi CO2 (karbon dioksida) di atmosfer terus meningkat. Akibatnya, udara semakin panas, pola musim berubah, rawan pangan, intensitas badai meningkat, serta penularan penyakit meningkat," kata Harry Santoso, seusai menjadi narasumber Lokakarya Hutan dan Kesehatan di Pontianak.
Kerusakan hutan juga dapat mengganggu sistem tata air sehingga saat ini tidak jarang mengakibatkan banjir besar, seperti yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu saja, dampak dari hutan yang rusak juga mudahnya longsor, erosi dimana-mana dan kekeringan apabila di musim kemarau.
Ia mengatakan, saat ini yang menjadi isu global yaitu menipisnya lapisan ozon yang mengakibatkan suhu di permukaan bumi semakin hari semakin panas. Sebab pantulan sinar matahari tidak bisa langsung tembus ke luar lapisan ozon akibat terhalang oleh CO2, sehingga semakin hari udara semakin panas dan es di kutub utara semakin cepat pencairannya.
“Upaya mendesak yang saat ini perlu dilakukan yaitu, mempertahankan atau melindungi sisa hutan agar bisa berfungsi optimal sebagai sitem penyangga kehidupan,” katanya seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Humas Center for International Forestry Research (CIFOR) Budhy Kristanty, menambahkan, sekitar 350 juta penduduk dunia yang bermukim di hutan maupun di dekat hutan, rawan terjangkit berbagai penyakit yang berkaitan dengan hutan, seperti malaria, HIV/AIDS, ebola, kebutaan dan kaki gajah.
Ia mengatakan, kegiatan pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dapat memperburuk masalah kesehatan. Penebangan kayu dan pertambangan liar selain merusak lingkungan juga berdampak pada kesehatan manusia yaitu tidak terserapnya CO2 oleh pohon.
Sumber: ghabo.com/ghabonews
rusak